Twitter

ketentuan aqiqah

Author Unknown - -
Home » ketentuan aqiqah


Syarat-syarat Akikah / Aqiqah


Pertama, Sifat Sembelihan yang Layak (Sah) Sebagai Akikah (Aqiqah)
 Imam Nawawi ra berkata dalam kitabnya, al-Majmu', "Hewan yang layak (sah) disembelih sebagai Akikah (Aqiqah) adalah domba yang dewasa dan kambing yang dewasa yang sudah memiliki gigi seri (gigi depan). 

Domba dan kambing itu harus selamat dari cacat. Karena Akikah (Aqiqah) adalah mengalirkan darah secara syar'i (sesuai dengan ketentuan Islam) maka sifat-sifat hewan yang disembelih untuk Akikah (Aqiqah) sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih untuk kurban, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad sahih sahih bahwa Ibnu Abbas r.a. berkata "Rasulullah mengaqiqahkan Hasan da Husain masing-masing dengan seekor domba."

Berdasarkan hadis di atas, sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai Akikah (Aqiqah) harus sama dengan sifat-sifat hewan yang disembelih sebagai kurban. 

Untuk anak laki-laki disembelihkan dua ekor kambing sebagai aqiqahnya dan untuk anak perempuan satu ekor saja. Hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing adalah hadis-hadis yang memiliki kelebihan (jika dibandingkan dengan hadis-hadis yang menjelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan satu kambing). 

Oleh karena itu, hadis-hadis yang dijelaskan bahwa anak laki-laki diaqiqahkan dengan dua ekor kambing lebih layak diterima. Hal ini diperkuat lagi oleh perkataan Ibnu Abbas ra. "bahwa Rasulullah Saw mengakikahkan (Hasan dan Husain) masing-masing dua ekor domba." 

Kedua, Waktu Penyembelihan Hewan Aqiqah 
Menurut sunnah Nabi, penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahirannya dengan menghitung hari kelahirannya. Jadi, hewan akikah (Aqiqah) disembelih pada hari keenam, jika hari kelahiran tidak dihitung. Apabila sang anak dilahirkan pada malam hari maka dihitung dari hari setelah malam kelahiran itu. 

Penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dilaksanakan pada hari ketujuh, sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh al-Baihaqi dari Abdullah ibn Buraidah, dari ayahnya, dari Nabi Saw, beliau bersabda, "Hewan akikah (Aqiqah) itu disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu.

Menurut penganut Mazhab Hanbali, akikah (Aqiqah) disembelih pada hari ketujuh dan seterusnya, kelipatan tujuh. Mereka memiliki beberapa riwayat (yang dapat dijadikan dalil). 

Sedangkan menurut penganut Mazhab Syafi'I disebutkan bahwa penyebutan tujuh itu untuk ikhtiyar (pilihan) bukan keharusan. Rafi'I menambahkan bahwa waktu penyembelihan hewan akikah (Aqiqah) dimulai dari kelahiran bayi. 

Imam Syafi'i berkata, "Makna hadis itu adalah penyembelihan akikah (Aqiqah) diusahakan tidak ditangguhkan hingga melewati hari ketujuh. Namun jika memang belum sempat berakikah sampai sang bayi telah mencapai usia baligh, maka gugurlah tanggung jawab orang yang seharusnya mengakikahkannya. Tetapi, jika sang anak ingin berakikah untuk dirinya sendiri maka ia boleh melakukannya. 

Ada ulama yang mengatakan, "Tanggung jawab untuk mengakikahkan tidak hilang walaupun tidak dilaksanakan pada hari ketujuh, namun disunnahkan agar tidak terlambat sampai usia balig." 

Imam an-Nawawi berkata, "Aku Abdillah al-Busyihi, salah seorang imam dalam mazhab kami berkata, "Jika tidak sempat menyembelih pada hari ketujuh maka di hari keempat belas, (jika belum juga dilaksanakan) maka di hari kedua puluh satunya, demikian terus pada kelipatan tujuh." 

Ketika akan menyembelih hewan akikah (Aqiqah), orang yang menyembelih disunnahkan membaca, Sebagaimana hadis yang diriwayatkan oleh Baihaqi dengan sanad hasan, dari Aisyah r.a. bahwa Nabi Saw menyembelih hewan akikah (Aqiqah) untuk Hasan dan Husain, dan beliau bersabda. "Ucapkanlah, Dengan Nama Allah. Ya Allah, untuk-Mu dan kepada-Mu akikah si Fulan.

Namun, jika bacaannya dipendekkan dengan hanya mengucap bismillah maka itu lebih utama karena kesahihan hadis di atas masih diperdebatkan.

Disunnahkan juga memisah-misahkan anggota badan hewan akikah (Aqiqah), dan dilarang meremukkan tulang-tulangnya. Ada dua hikmah dari hal tersebut, yaitu: 

Pertama, sebagai penghormatan terhadap orang-orang miskin dan para tetangga yang diberikan hidangan atau hadiah berupa daging akikah (Aqiqah), yaitu dengan memberikan potongan besar yang sempurna yang tulangnya tidak dipecah dan dagingnya tidak dikurangi. Tidak diragukan bahwa cara penyajian dan pemberian seperti ini merupakan penghormatan bagi orang-orang yang menerima. 

Kedua, oleh karena kedudukan akikah sebagai tebusan untuk menebus sang bayi maka dianjurkan tulangnya tidak usah dipotong-potong, untuk mengharap keberkahan (dari Allah SWT juga dengan harapan agar anggota-anggota tubuh si bayi menjadi sehat dan kuat. Wallahu a'alam

Ketiga, Apa yang Dilakukan Setelah Penyembelihan? 
Setelah penyembelihan hewan selesai, hendaknya kaum Muslimin waspada, jangan sampai melumuri kepala bayi dengan darah hewan akikah (Aqiqah), karena hal itu merupakan kebiasaan kaum Jahiliyah. Akan tetapi, hendaknya kepala bayi tersebut dilumuri dengan minyak za'faran. 

Disunnahkan memakan hewan akikah (Aqiqah), boleh juga menghadiahkannya atau menyedekahkannya kepada orang lain, karenaakikah (Aqiqah) adalah menyembelih hewan yang hukumnya sunnah maka hukumnya sama dengan hewan kurban.

Rafi'I berkata, "Sunnah memberikan bagian kaki dari hewan akikah (Aqiqah) kepada bidan atau dokter (yang membantu proses kelahiran) sebagaimana yang disebutkan dalam sunnah al-Baihaqi, dari Ali r.a. bahwa Rasulullah Saw memerintahkan Fatimah ra. "Timbanglah rambut al-Husain, kemudian bersedekah dengan perak (seberat rambut yang ditimbang) dan berikanlah bagian kaki hewan akikah (Aqiqah) kepada wanita yang membantu proses kelahiran." (Diriwayatkan secara mauquf sampai pada Ali r.a.) 

Disunnahkan juga memasak daging hewan akikah (Aqiqah) sehingga masakannya menjadi manis, dengan harapan agar sang bayi kelak memiliki akhlak yang baik dan terpuji.